Program Studi Kebijakan Pendidikan Raih Akreditasi A
Program Studi Kebijakan Pendidikan (KP), Fakultas Ilmu Pendidikan, telah melakukan assessment lapangan re-akreditasi pada Rabu dan Kamis (29-30/07/2020). Assesment lapangan yang sudah dilakukan merupakan kegiatan akhir dari rangkaian penyiapan re-akreditasi jurusan yang disiapkan oleh Program Studi Kebijakan Pendidikan dan Tim Penjaminan Mutu (Penjamu) Fakultas Ilmu Pendidikan selama satu tahun terakhir. Sebelumnya, program studi Kebijakan Pendidikan sudah memiliki akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan peringkat Akreditasi B sejak tanggal 3 September 2015 sampai 3 September 2020.
Kegiatan assessment lapangan dilakukan secara daring (visitasi online) dengan asesor Dr. Darmansyah, M.Pd. dari Universitas Negeri Padang (UNP) dan Dr. Muhammad Sobri, M.Pd. dari Universitas Negeri Malang (UM). Asessment Lapangan daring dilakukan secara teleconference, dimana Tim dari Fakultas Ilmu Pendidikan yang terdiri dari dosen prodi Kebijakan Pendidikan dan Task Force (Penjaminan Mutu) memutuskan untuk menggunakan ruang Abdullah Sigit guna mempermudah proses koordinasi, tentunya dengan menerapkan protokol Covid-19.
Di bawah koordinasi Dr. Ariefa Efianingrum, M.Si., selaku Ketua Program Studi Kebijakan Pendidikan, proses penyiapan borang sampai visitasi online berjalan lancar. Menurut salah satu tim task force, tidak ditemui hambatan yang berarti saat penyiapan ataupun assessment lapangan visitasi program studi.. Berkat hasil kerja keras tim Program Studi dan Penjaminan mutu, akreditasi Program Studi Kebijakan Pendidikan memenuhi syarat peringkat Akreditasi A sejak tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan 5 Agustus 2025.